Malang
benar nasib yang dialami oleh bapak Joko, pada tanggal 23 Juni 2017 ia menabrak motor vixion saudara Eko tanpa
disengaja. Akibat dari kecelakaan ini motor saudara Eko mengalami pecah dibagian
lampu depannya. Namun menurut para saksi
yang melihat bapak joko bukan menabraknya, tapi motor itu bersenggolan.
Paska kejadian, bapak Joko dan saudara Eko
membuat surat perjanjian bermaterai 6000, yang berisi bahwa bapak Joko siap
membiayai segala kerusakan dari kendaraan saudara Eko, maksimal tanggal 10 Juli
2017. Sampai tanggal tersebut diatas
bapak Joko hanya mampu melunasi setengah dari biaya kerusakan yang didapat dengan menjual
sepeda motornya, sehingga KTP bapak Joko
masih ditahan pleh Eko,
Karena
merasa dirugikan Eko kemudian share di grup media sosial, dimana dia
mengkonfirmasi bahwa total kerugiannya sebanyak 7 juta rupiah. Padahal motor
saudara eko hanya rusak lampu depannya saja, dimana harga lampu tersebut hanya
400 ribu rupiah.
Akibat
dari permintaan saudara Eko tersebut, banyak netizen yang mengatakan bahwa
saudara Eko hanya mencari keuntungan sendiri.
Dia memanfaatkan situasi ini untuk memeras pak Joko. Setelah ramai dan banyak yang mendukung pak
Joko, akhirnya kasus ini selesai dengan damai dan kekeluargaan.
vv



0 comments:
Post a Comment